Diperiksa Besok, Rizky Billar Dimungkinkan Ditahan Merujuk pada Ancaman Hukuman Maksimal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rizky Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan di kepolisian pada pekan ini terkait laporan Lesti Kejora atas dirinya yang diduga melakukan tindak KDRT. Jika Billar sampai mangkir, polisi bakal menjemputnya secara paksa.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selata AKP Nurma Dewi, Rizky Billar akan dimintai keterangan selaku terduga pelaku KDRT pada Kamis (6/8/2022) besok.
"Untuk memanggil saudara R (Rizky Billar-red) besok Kamis, kami sudah menjadwalkan untuk mengundang beliau datang. Kami meminta keterangan dari beliau," ujar Nurma Dewi di kantornya belum lama ini.
Pada kesempatan berbeda, Nurma juga sempat menyinggung soal penjemputan paksa Rizky Billar apabila sang aktor mangkir sebanyak tiga kali dari pemanggilan polisi.
"Kalau kita sudah panggil beberapa kali, sesuai dengan prosedur kita aja (untuk melakukan penjemputan)," jelas Nurma, Rabu (5/10/2022).
Merujuk pada ancaman hukuman maksimal yang menanti Billar, kata Nurma, tak menutup kemungkinan bahwa suami Lesti Kejora itu bakal ditahan.
"Jadi ancaman 5 tahun, kita tetap ada barang bukti, kemudian keterangan saksi-saksi. Itu mengarahkan kepada yang diduga," ujar Nurma.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selata AKP Nurma Dewi, Rizky Billar akan dimintai keterangan selaku terduga pelaku KDRT pada Kamis (6/8/2022) besok.
Baca Juga
"Untuk memanggil saudara R (Rizky Billar-red) besok Kamis, kami sudah menjadwalkan untuk mengundang beliau datang. Kami meminta keterangan dari beliau," ujar Nurma Dewi di kantornya belum lama ini.
Pada kesempatan berbeda, Nurma juga sempat menyinggung soal penjemputan paksa Rizky Billar apabila sang aktor mangkir sebanyak tiga kali dari pemanggilan polisi.
"Kalau kita sudah panggil beberapa kali, sesuai dengan prosedur kita aja (untuk melakukan penjemputan)," jelas Nurma, Rabu (5/10/2022).
Merujuk pada ancaman hukuman maksimal yang menanti Billar, kata Nurma, tak menutup kemungkinan bahwa suami Lesti Kejora itu bakal ditahan.
"Jadi ancaman 5 tahun, kita tetap ada barang bukti, kemudian keterangan saksi-saksi. Itu mengarahkan kepada yang diduga," ujar Nurma.
(tsa)